KPR BTN Subsidi adalah kredit pemilikan rumah program kerjasama dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dengan suku bunga rendah dan cicilan ringan dan tetap sepanjang jangka waktu kredit, terdiri atas KPR untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun.
Keunggulan
Suku bunga 5 % fixed sepanjang jangka waktu kredit
Proses cepat dan mudah
Uang muka mulai dari 1%
Jangka waktu maksimal s.d. 20 tahun
Perlindungan asuransi jiwa dan asuransi kebakaran
Memiliki jaringan kerjasama yang luas dengan developer di seluruh wilayah indonesia
Persyaratan Pemohon
WNI dan berdomisili di Indonesia
Telah berusia 21 tahun atau telah menikah
Pemohon maupun pasangan (suami/istri) belum memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah
Gaji / penghasilan pokok tidak melebihi :
Rp. 4 juta untuk Rumah Sejahtera Tapak
Rp. 7 juta untuk Rumah Sejahtera Susun
Atau maksimal gaji/penghasilan pokok sesuai ketentuan pemerintah
Memiliki masa kerja atau usaha minimal 1 tahun
Memiliki NPWP dan SPT Tahunan PPh orang pribadi sesuai perundang-undangan yang berlaku
Menandatangani Surat Pernyataan diatas materai
KPR BTN Subsidi
KPR BTN Subsidi adalah kredit pemilikan rumah program kerjasama dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dengan suku bunga rendah dan cicilan ringan dan tetap sepanjang jangka waktu kredit, terdiri atas KPR untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun.
Keunggulan
Suku bunga 5 % fixed sepanjang jangka waktu kredit
Proses cepat dan mudah
Uang muka mulai dari 1%
Jangka waktu maksimal s.d. 20 tahun
Perlindungan asuransi jiwa dan asuransi kebakaran
Memiliki jaringan kerjasama yang luas dengan developer di seluruh wilayah indonesia
Persyaratan Pemohon
WNI dan berdomisili di Indonesia
Telah berusia 21 tahun atau telah menikah
Pemohon maupun pasangan (suami/istri) belum memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah
Gaji / penghasilan pokok tidak melebihi :
Rp. 4 juta untuk Rumah Sejahtera Tapak
Rp. 7 juta untuk Rumah Sejahtera Susun
Atau maksimal gaji/penghasilan pokok sesuai ketentuan pemerintah
Memiliki masa kerja atau usaha minimal 1 tahun
Memiliki NPWP dan SPT Tahunan PPh orang pribadi sesuai perundang-undangan yang berlaku
Menandatangani Surat Pernyataan diatas materai
Biaya-biaya
Biaya Provisi 0.5%
Biaya Administrasi Rp 250.000,-
Biaya Notaris
Kelengkapan Dokumen
No Dokumen Pegawai Wiraswasta
1. Form Aplikasi Kredit dilengkapi dengan Pasfoto terbaru Pemohon dan Pasangan
2. Fotocopy KTP Pemohon dan Pasangan, Fotocopy Kartu Keluarga, Fotocopy Surat Nikah/Cerai 3. Slip Gaji Terakhir/Surat Keterangan Penghasilan, Fotocopy SK Pengangkatan Pegawai Tetap/Surat Keterangan Kerja
4. SIUP, TDP & Surat Keterangan Domisili serta Laporan Keuangan 3 bulan terakhir 5. Fotocopy NPWP
6. Fotocopy Rekening Koran/Tabungan 3 bulan terakhir
7. Surat Pernyataan belum memiliki rumah dari pemohon dan pasangan
8. Surat Pernyataan belum pernah menerima subsidi rumah dari pemerintah yang dibuat pemohon dan pasangan
Ketentuan Penghunian
Penggunaan sebagai tempat tinggalatau hunian oleh pemilik
Jika Pemilik meninggalkan rumah/hunian secara terus menerus selama 1 (satu) tahun tanpa memenuhi kewajiban berdasarkan perjanjian, Pemerintah berwenang mengambil alih kepemilikan rumah tersebut
Ketentuan sewa /dialihkan kepemilikannya dalam hal:
Pewarisantelah dihuni lebih dari 5 (lima) tahun untuk Rumah Sejahtera Tapak
Telah dihuni lebih dari 20 (dua puluh) tahun untuk Satuan Rumah Sejahtera Susun
Pindah tempat tinggal akibat peningkatan sosial ekonomi; atau
Untuk kepentingan Bank Pelaksana dalam rangka penyelesaian kredit atau pembiayaan bermasalah
HAK, KEWAJIBAN, LARANGAN
HAK DEBITUR:
Menerima kemudahan perolehan rumah melalui Fasilitas KPR Subsidi dari Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum & Perumahan Rakyat apabila memenuhi kriteria Kelompok Sasaran KPR Subsidi.
Bebas Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai dengan Ketentuan Peraturan Menteri Keuangan yang berlaku.
Rumah sejahtera yang dibiayai oleh KPR Subsidi dalam kondisi siap huni sesuai dengan ketentuan KPR Subsidi yang berlaku.
KEWAJIBAN DEBITUR:
Membayar angsuran KPR Subsidi secara tertib dan tepat waktu hingga jangka waktu kredit selesai/lunas;
Menggunakan sendiri dan menghuni Rumah Sejahtera Tapak atau Satuan Rumah Sejahtera Susun sebagai tempat tinggal dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) tahun setelah serah terima rumah
Memelihara Rumah Sejahtera dengan baik;
Mengembalikan bantuan FLPP kepada Pusat Pengelola Dana Dan Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Kementerian Pekerjaan Umum & Perumahan Rakyat apabila melakukan pelanggaran terhadap ketentuan KPR Sejahtera.
Tidak akan menyewakan dan/atau mengalihkan kepemilikan Rumah Sejahtera Tapak atau Satuan Rumah Sejahtera Susun dengan bentuk perbuatan hukum apapun, kecuali:
Debitur meninggal dunia (pewarisan);
Penghunian telah melampaui 5 (lima) tahun untuk Rumah Sejahtera Tapak;
Penghunian telah melampaui 20 (dua puluh) tahun untuk Satuan Rumah Sejahtera Susun; atau
Pindah tempat tinggal akibat peningkatan sosial ekonomi;.
LARANGAN:
Membayar angsuran melewati batas waktu yang ditentukan (MENUNGGAK ANGSURAN).
Memberikan keterangan, pernyataan, dokumen yang tidak benar dan/atau palsu dalam pengajuan KPR Subsidi.
Menelantarkan rumah yang telah dibeli dengan KPR Sejahtera FLPP atau tidak menghuni rumah tersebut selama 1 (satu) tahun berturut-turut setelah rumah diserahkan kepada debitur oleh pengembang/developer.
Menyewakan dan/atau mengalihkan kepemilikan rumah kepada pihak lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar